Kegiatan distribusi dalam pengelolaan obat
Kegiatan distribusi dibagi menjadi 2 bagian yaitu :
1). Perencanaan distribusi
2). Penetapan frekuensi pengiriman obat.
3). Penyusunan peta lokasi, jalur dan jumlah pengiriman obat.
Baca juga: Pengertian distribusi
Kegiatan distribusi khusus di Gudang Farmasi Kabupaten/Kota dilakukan sebagai berikut;
- Kegiatan Distribusi Rutin, mencakup distribusi untuk kebutuhan pelayanan umum di unit pelayanan kesehatan. Kegiatan yang dilakukan adalah :
1). Perencanaan distribusi
2). Penetapan frekuensi pengiriman obat.
3). Penyusunan peta lokasi, jalur dan jumlah pengiriman obat.
- Kegiatan Distribusi Khusus, mencakup distribusi obat program dan perbekalan kesehatan (untuk pelaksanaan program kesehatan yang telah ditetapkan).
Baca juga: Pengertian distribusi
Kegiatan distribusi khusus di Gudang Farmasi Kabupaten/Kota dilakukan sebagai berikut;
- Gudang farmasi Kab/Kota menyusun rencana distribusi sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan program yang diterima dari provinsi atau Dinas Kesehatan Kab/Kota.
- Distribusi obat program kepada puskesmas dilakukan atas permintaan penanggung jawab program yang di ketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota.
- Untuk penyakit tertentu obatnya diminta langsung oleh petugas program kepada Gudang Farmasi Kab/Kota tanpa melalui puskesmas, Dan harus membuat laporan permintan dan pemakaian obat yang diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota.
- Obat program yang diberikan oleh petugas program dari puskesmas. Bila ada sisa obat harus dikembalikan ke Puskesmas yang bersangkutan.
Komentar
Posting Komentar