Kegiatan distribusi dalam pengelolaan obat

Kegiatan distribusi dibagi menjadi 2 bagian yaitu :

  • Kegiatan Distribusi Rutin, mencakup distribusi untuk kebutuhan pelayanan umum di unit pelayanan kesehatan. Kegiatan yang dilakukan adalah :

  1). Perencanaan distribusi
  2). Penetapan frekuensi pengiriman obat.
  3). Penyusunan peta lokasi, jalur dan jumlah pengiriman obat.

  • Kegiatan Distribusi Khusus, mencakup distribusi obat program dan perbekalan kesehatan (untuk pelaksanaan program kesehatan yang telah ditetapkan).

Baca juga: Pengertian distribusi 
Kegiatan distribusi khusus di Gudang Farmasi Kabupaten/Kota dilakukan sebagai berikut;

  1. Gudang farmasi Kab/Kota menyusun rencana distribusi sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan program yang diterima dari provinsi atau Dinas Kesehatan Kab/Kota.
  2. Distribusi obat program kepada puskesmas dilakukan atas permintaan penanggung jawab program yang di ketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota.
  3. Untuk penyakit tertentu obatnya diminta langsung oleh petugas program kepada Gudang Farmasi Kab/Kota tanpa melalui puskesmas, Dan harus membuat laporan permintan dan pemakaian obat yang diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota.
  4. Obat program yang diberikan oleh petugas program dari puskesmas.  Bila ada sisa obat harus dikembalikan ke Puskesmas yang bersangkutan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas dan fungsi gudang farmasi

Tanda tanda perubahan mutu obat

Dokumen-dokumen/formulir yang harus ada di Gudang Farmasi saat terjadi pengelolaan obat di Dati II