Tugas dan Wewenang Kepala Puskesmas
Tugas dan wewenang Kepala Puskesmas 1). Bertanggung jawab atas pengelolaan obat dan pencatatan pelaporan di Puskesmas 2). Mengawasi dan membina pelaksanaan pengelolaan obat dan pencatatan pelaporan. 3). Mengajukan permintaan obat kepada Ka. Dinkes Kab/Kota. 4). Menyampaikan laporan bulanan pemakaian obat kepada Ka. Dinkes Kab/Kota setempat. 5). Melaporkan semua obat yang hilang, rusak, kadaluarsa dan obat yang tidak dibutuhkan kepada Ka. Dinkes Kab/Kota setempat. 6). Mengembalikan obat-obatan yang tidak dibutuhkan, rusak dan kadaluarsa kepada Ka. Dinkes Kab/Kota.